Perceraian Dilarang dalam Gereja Katolik, Namun Hukum Positif Indonesia Membolehkannya

Dalam agama Katolik, perkawinan berciri satu untuk selamanya dan tidak terceraikan. Oleh karena itu, umat Katolik tidak bisa bercerai secara agama. Aturan ini tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983 yang disusun dan disahkan oleh gereja, bersifat gerejawi dan mengikat umat Katolik.

Kitab Hukum Kanonik 1983 (bahasa Latin: 1983 Codex Iuris Canonici, disingkat 1983 CIC; bahasa Inggris: 1983 Code of Canon Law), biasa disebut sebagai Kitab Hukum Yohanno-Paulina. Dalam bahasa Indonesia biasa disingkat KHK atau Kan. saja, adalah susunan atau kodifikasi peraturan kanonik untuk Gereja Latin dalam Gereja Katolik.

KHK 1983 dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 1983 oleh Paus Yohanes Paulus dan berkekuatan hukum sejak Minggu Pertama Adven (27 November) tahun 1983. Kanon tersebut menggantikan Kitab Hukum Kanonik 1917 yang dikeluarkan oleh Paus Benediktus XV pada tanggal 27 Mei 1917.

Dalam hukum gereja ini tidak mengenal adanya perceraian. Kan. 1141 berbunyi, “Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.” Dalam KHK, ratum merupakan perkawinan sah antara orang-orang yang dibaptis, sementara consummatum adalah persetubuhan yang menyempurnakan perkawinan.

Walaupun perceraian dilarang dalam Gereja Katolik, namun tetap banyak kasus perceraian. Biasanya mereka yang bercerai, ingin menikah lagi, atau pindah gereja (Kristen Protestan) agar bisa diakui perceraian dan pernikahannya.

Orang-orang Katolik yang bercerai secara sepihak, dalam agama dianggap masih menikah dengan pasangan sebelumnya. Dan umat Katolik harus mendapat izin perceraian dari gereja jika mereka ingin menikah kembali. Jika orang tersebut menikah lagi di luar gereja, maka pernikahan itu dianggap tidak sah di mata agama dan tidak diizinkan menerima komuni.

Meski secara agama perkawinan umat Katolik tidak bisa terceraikan, namun hukum positif Indonesia membolehkan hal ini. Dalam hukum positif Indonesia, aturan mengenai pernikahan, termasuk perceraian salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam undang-undang tersebut, salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hanya saja, pengadilan yang mengadili persidangan antara agama Katolik dan Islam berbeda. Untuk yang beragama Katolik dan agama lain selain Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan negeri. Sementara bagi yang beragama Islam, perceraian berlangsung di pengadilan agama.

Tahapan-tahapan yang harus dilakukan penggugat cerai atau kuasa hukumnya, yaitu:

  1. Mendaftar di pengadilan negeri dengan membuat surat gugatan dan surat kuasa yang sudah dilegalisir (jika menggunakan advokat).
  2. Gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
  3. Setelah mendapat persetujuan maka penggugat/kuasanya membayar biaya gugatan atau SKUM. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo.
  4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke petugas dan menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan, Menunggu panggilan sidang dari pengadilan negeri.
  5. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  6. Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian.
  7. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi, Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan
  8. Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.

Meski secara hukum sipil pengadilan negeri mengabulkan gugatan cerai yang diajukan penggugat, namun putusan itu tidak mengubah status perkawinan Katolik. Perkawinan tersebut tetap dianggap sah dalam hukum gereja Katolik.  

Referensi:

  1. Kitab Hukum Kanonik (KHK) atau Kan
  2. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019

Sumber: kompas.com

Dilihat 729 kali Terakhir diedit pada Sabtu, 02 April 2022 09:26