Pernikahan Beda Agama Dalam Ajaran Katolik

Ulama sepakat mengharamkan pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang. Dimana, mempelai wanita berhijab menikah dengan suaminya di geraja. Namun, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda justru memiliki pandangan lain. Dia membela pernikahan tersebut dan menyatakan sah secara agama.

"Nikah beda agama secara negara memang tidak bisa. Tapi secara agama bisa. Foto bahagia nikahan Hendra dan Retno di Semarang 5 Maret 2022," katanya di akun Instagramnya, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Jumat (11/3/2022).

Abu Janda meminta semua pihak untuk tetap menghormati keputusan pasangan beda agama itu. "Hendra Katolik, Retno Muslimah. Kalau cinta sudah berbicara, agama bukan pembatas. Selamat ya Hendra dan Retno. Rayakan keberagaman Indonesia," kata Abu Janda.

Sebelumnya, Gus Baha sempat menyebut pernikahan beda agama tidak sah. Gus Baha menjelaskan, terkait aturan pernikahan beda agama berdasarkan ayat Al Quran. Ia menyampaikan penafsiran Al Quran Surah Al Maidah ayat 5.

Secara teks asli Al Quran, Gus Baha menerangkan, perempuan ahli kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani boleh dinikahi oleh seorang laki-laki muslim. Namun dia menegaskan seorang perempuan muslim atau muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki kafir atau yang menutup diri dari Islam. "Bukan sebaliknya, prianya berasal dari Yahudi maupun Nasrani, lalu perempuannya Islam," kata Gus Baha.

Bagaimana tanggapan Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo? Romo Benny, sapaan akrabnya, mengakui dalam gereja Katolik memang diatur soal pernikahan beda agama, yang pengaturannya tercantum di Kitab Hukum Kanonik.

Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici merupakan salah satu buku penting yang memuat peraturan/norma bagi semua umat Katolik. Artinya, hukum kanonik adalah hukum gerejawi internal yang mengatur Gereja Katolik.

Romo Benny mengatakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama harus mendapat izin gereja. “Ada mekanisme dalam Hukum Kanonik yakni harus mendapat izin gereja,” kata Romo Benny saat dihubungi JPNN.com, Selasa (8/3). Anggota BPIP itu mengatakan ada dispensasi dalam gereja perihal pernikahan beda agama.

Pernikahan beda agama bisa dilakukan setelah mendapat dispensasi dari pemimpin gereja. Berikut ini empat syarat dispensasi pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Hukum Kanonik.

  • Pertama, pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberi janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik.
  • Kedua, mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu pihak lain hendaknya diberi tahu pada waktunya, sedemikian jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik.
  • Ketiga, kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.
  • Keempat, pernikahan beda agama dianggap sah jika dilakukan di hadapan romo dan dua orang saksi

 

Sumber:

  1. Bela Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Abu Janda: Hendra Katolik dan Retno Muslimah, Agama Bukan Pembatas - sumbar.suara.com
  2. 4 Syarat Dispensasi Pernikahan Beda Agama dalam Ajaran Katolik - jpnn.com
Dilihat 670 kali Terakhir diedit pada Minggu, 13 Maret 2022 20:06